Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Aktivitas puluhan tambang Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Jeneponto menjadi sorotan. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan daerah karena diduga menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat.
Sorotan tersebut disampaikan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) Kabupaten Jeneponto berdasarkan hasil pemantauan lapangan di sejumlah wilayah.
Ketua DPC L-PK2 Jeneponto, Jumatang, menyebut sedikitnya 40 titik Galian C diduga beroperasi hampir setiap hari di berbagai kecamatan. Menurutnya, aktivitas tersebut diduga belum mengantongi izin sesuai ketentuan dan belum memberikan kontribusi terhadap PAD maupun retribusi daerah.
Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian meliputi Sungai Tanatoa di Desa Kalimporo, Sungai Kapita, Sungai Balumbungan, Desa Tuju, Desa Pattiro, Sungai Palantikang, Desa Sapanang, Sungai Jombe hingga kawasan Jalan Nasional Manjangloe. Aktivitas serupa juga disebut diduga terjadi di hampir seluruh kecamatan di Jeneponto.
“Jika benar puluhan titik Galian C ilegal beroperasi setiap hari, maka ini merupakan persoalan serius. Selain berpotensi merusak lingkungan, negara dan daerah juga diduga kehilangan potensi penerimaan dari sektor pertambangan,” ujar Jumatang, Minggu (19/7/2026).
L-PK2 menilai maraknya dugaan tambang ilegal menunjukkan perlunya penguatan pengawasan oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis. Mereka meminta penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap seluruh aktivitas yang diduga melanggar aturan.
Selain berdampak pada potensi kerugian daerah, aktivitas tambang yang diduga ilegal juga dinilai berpotensi memicu kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.
L-PK2 mendesak Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama aparat penegak hukum segera melakukan pendataan, evaluasi, pemeriksaan, dan penertiban terhadap seluruh titik tambang yang diduga tidak berizin guna memastikan kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, dan optimalisasi penerimaan daerah. (TIM)












