Jakarta, Sulawesibersatu.com – Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026). Keputusan itu diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sesuai mekanisme dan tidak akan terhenti.
Kejagung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak.
Sehari sebelum pengunduran dirinya diumumkan, Febrie mengakui rumah yang digeledah penyidik di kawasan Sentul merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
Penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik setelah penyidik menemukan uang dan emas dengan total berat mencapai 74 kilogram di lokasi tersebut.
Menanggapi temuan itu, Febrie menegaskan seluruh aset yang ditemukan memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Mundurnya Febrie Adriansyah dari kursi Jampidsus kini menjadi sorotan nasional dan membuka babak baru dalam proses hukum yang tengah bergulir, sementara publik menanti perkembangan penyelidikan selanjutnya. (AN/ZA)






