Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah kepada HM alias H. Maman yang disebut sebagai pemilik PT Harmony Solusi Energi setelah muncul informasi mengenai dugaan aktivitas distribusi solar bersubsidi di luar mekanisme resmi pemerintah.
Informasi yang dihimpun tim media dari sejumlah sumber menyebutkan HM diduga bersama seorang berinisial IR menjalankan aktivitas pengisian solar bersubsidi di sebuah gudang penampungan milik warga dengan menggunakan mobil tangki industri.
Aktivitas tersebut diduga menjadi bagian dari penyaluran solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Jika benar, praktik semacam ini berpotensi merugikan negara sekaligus mengurangi jatah BBM bersubsidi bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak menerimanya.
Tim media juga memperoleh informasi bahwa HM diduga menawarkan solar bersubsidi kepada sejumlah rekannya melalui sebuah grup internal. Informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, tim media telah berupaya menghubungi HM guna meminta klarifikasi atas informasi yang berkembang. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Tim media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Tengah, untuk menelusuri informasi tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang sedang diverifikasi dan seluruh dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (TIM)






