Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – Seorang warga Kabupaten Gowa berinisial S mengaku mengalami kerugian administratif dan perdata akibat dugaan kesalahan pencatatan dalam program Mekar. Persoalan tersebut telah berlangsung hampir satu tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Kasus bermula ketika ibu S menerima pencairan dana program Mekar beberapa bulan lalu. Namun, tak lama setelah pencairan, pihak pengelola meminta dana tersebut dikembalikan dengan alasan pencairan dilakukan sebelum waktunya.
Tanpa keberatan, ibu S mengembalikan seluruh dana yang diterimanya sesuai permintaan pihak pengelola. Ia mengaku tidak pernah menggunakan dana tersebut dan telah menyerahkan kembali secara utuh.
Masalah baru muncul saat ibu S mengajukan pinjaman ke salah satu bank. Permohonannya ditolak karena namanya tercatat memiliki tunggakan pembayaran di program Mekar, sehingga status kreditnya dinilai bermasalah.
“Saya tidak pernah menunggak sepeser pun di Mekar. Kenapa nama saya dicatat bermasalah, padahal uangnya sudah saya kembalikan semua,” ujar ibu S dengan nada kecewa.
Merasa dirugikan, ibu S kemudian mendatangi Kantor Cabang Pembantu Mekar di Limbung dan menyampaikan keluhannya kepada pimpinan setempat. Namun, hingga kini ia mengaku hanya menerima janji bahwa persoalan tersebut akan segera diselesaikan.
Akibat catatan administrasi yang diduga keliru itu, ibu S kini tidak dapat mengakses layanan keuangan resmi dan khawatir reputasi kreditnya semakin memburuk. Ia berharap pihak pusat program Mekar dan instansi terkait segera turun tangan memperbaiki data yang dianggap merugikan dirinya.
Sementara itu, Pimpinan Mekar Limbung, Indrawati, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa berkas kasus tersebut telah diproses dan saat ini masih menunggu penyelesaian administrasi. “Untuk berkasnya sudah diproses, mohon bersabar karena butuh waktu untuk diselesaikan. Surat investigasinya baru selesai minggu ini dan paling lambat satu minggu lagi diharapkan sudah ada penyelesaian,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. (Rene Wijaya)






