Pangkep Sulsel, Sulawesibersatu.com — Proyek betonisasi jalan di Kelurahan Bonto Langkasa, Japing-Japing, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menuai sorotan tajam. Baru dikerjakan pada 2025, jalan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah itu disebut sudah rusak parah. Kondisi tersebut memantik pertanyaan besar soal kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Kerusakan dini ini memunculkan dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Warga mempertanyakan bagaimana proyek yang menggunakan uang publik bisa mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat. Namun, dugaan pengerjaan asal jadi tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen proyek.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, proyek tersebut bersumber dari APBD Pangkep melalui Dana Kelurahan (Dakel) Bonto Langkasa dan dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas). “Anggaran kelurahan itu, tapi yang kerja Pokmas,” ungkapnya.
Sorotan kini mengarah pada mutu beton, ketebalan jalan, volume pekerjaan, hingga kesesuaian realisasi dengan rencana anggaran biaya (RAB). Jika ditemukan penyimpangan, publik mendesak agar persoalan itu tidak berhenti sebatas klarifikasi, tetapi ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Lurah Bonto Langkasa, Agustini, SE, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku sudah lupa berapa nilai anggaran proyek tersebut. Ia menyebut Dana Kelurahan tahun 2025 itu dikelola Pokmas. “Iye, saya sudah lupa. Dana kelurahan, tapi yang kelola itu Pokmas,” tulisnya.
Agustini bahkan meminta media menghubungi langsung ketua Pokmas untuk mengetahui rincian anggaran. “Tabe, kita bicara langsung saja sama ketua Pokmasnya, karena dia yang tahu dananya,” ujarnya. Pernyataan tersebut menambah pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan mekanisme pengawasan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Meski pekerjaan dilaksanakan Pokmas, tanggung jawab setiap pihak harus ditelusuri berdasarkan kewenangan, dokumen pelaksanaan, serta aturan yang berlaku. Pengakuan tidak mengetahui nilai anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, tetapi publik berhak memperoleh penjelasan mengenai pengelolaan dana dan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan.
Inspektorat Pangkep dan instansi teknis terkait didesak turun memeriksa kondisi jalan serta membuka hasil evaluasi kepada publik. Jika terbukti ada ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan volume, atau kerugian keuangan daerah, penanganan harus dilakukan sesuai hukum. Uang rakyat tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, sementara penyebab kerusakan jalan Bonto Langkasa masih menunggu jawaban yang terang. (TIM)






