Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com — Putusan bebas tak lagi menyelamatkan Suryadi bin Ibrahim. Mantan Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa itu akhirnya dieksekusi ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya terbukti turut serta melakukan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa mengeksekusi Suryadi setelah MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti sekitar Rp398,9 juta. Eksekusi tersebut dikonfirmasi Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, di Makassar, Jumat (9/10/2026).
Perkara ini sempat berbalik arah ketika Pengadilan Tipikor Makassar pada 23 April 2026 membebaskan Suryadi karena dinilai tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair maupun subsidair. Namun, jaksa melawan putusan tersebut melalui kasasi pada 27 April 2026 hingga akhirnya MA membatalkan putusan bebas itu.
Melalui putusan Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 8 Juli 2026, MA mengabulkan kasasi penuntut umum dan menyatakan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Vonis ini menjadi titik balik dalam perkara yang menyeret pengelolaan dana JKN di rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Sebelum putusan MA, jaksa menuntut Suryadi dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti sekitar Rp398,9 juta. Meski hukuman penjara yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan, kewajiban uang pengganti tetap membayangi terpidana.
Lebih mengejutkan, Kejari Gowa kembali mengembangkan penyelidikan setelah muncul fakta-fakta persidangan yang mengindikasikan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Plt Kajari Gowa, Akhmad Muhdhor, menyatakan penyelidik tengah mengumpulkan alat bukti lanjutan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sebelumnya, Kejari Gowa menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini pada 8 September 2025, yakni Salahuddin, mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2018; Ummu Salamah, direktur pada 2025; serta Suryadi. Berdasarkan audit Inspektorat Sulsel, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp3,3 miliar, sementara penyidik telah memeriksa 56 saksi.
Kini, eksekusi Suryadi menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf. Publik menanti keberanian Kejari Gowa menelusuri aliran pertanggungjawaban dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Akankah pengembangan perkara ini menyeret nama-nama baru, atau berhenti pada terpidana yang sudah dieksekusi? (TIM)






