KODE ETIK JURNALISTIK

oleh

Sulawesibersatu.com merupakan media berita online yang berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh jajaran redaksi, wartawan, editor, dan kontributor Sulawesibersatu.com wajib menghormati Kode Etik Jurnalistik serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman dalam mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat demi kepentingan publik.

 

PASAL 1

 

Independensi dan Akurasi Berita

 

Wartawan Sulawesibersatu.com bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan wajib:

 

1. Menyajikan fakta berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Menghindari intervensi pihak mana pun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

3. Memisahkan fakta dari opini yang menghakimi.

4. Tidak memanipulasi fakta, data, kutipan, foto, video, atau informasi lainnya.

5. Melakukan verifikasi informasi sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pemberitaan.

 

PASAL 2

 

Profesionalisme dalam Pemberitaan

 

Wartawan Sulawesibersatu.com menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.

 

Setiap wartawan wajib:

 

1. Menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

2. Menggunakan cara-cara yang sah dan etis dalam memperoleh informasi.

3. Mengutamakan kepentingan publik dalam menentukan kelayakan berita.

4. Tidak menyalahgunakan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

5. Mematuhi standar jurnalistik dalam proses peliputan, penulisan, penyuntingan, dan publikasi.

 

PASAL 3

 

Keberimbangan dan Konfirmasi

 

Sulawesibersatu.com berupaya menerapkan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dengan memberikan ruang yang patut kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan.

 

Ketentuannya meliputi:

 

1. Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu harus ditangani dengan memperhatikan prinsip keberimbangan dan verifikasi.

2. Wartawan wajib melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait sesuai dengan karakteristik dan urgensi berita.

3. Apabila konfirmasi belum diperoleh, redaksi menjelaskan keadaan tersebut secara proporsional jika relevan bagi pembaca.

4. Berita yang telah diterbitkan dapat diperbarui apabila terdapat fakta baru yang material.

5. Setiap tuduhan atau dugaan pelanggaran wajib disajikan secara hati-hati dengan memperhatikan bukti, konteks, dan asas praduga tak bersalah.

 

PASAL 4

 

Larangan Plagiarisme

 

Wartawan dan kontributor Sulawesibersatu.com dilarang melakukan plagiarisme.

 

Setiap berita, artikel, foto, ilustrasi, video, atau materi lain yang digunakan wajib memperhatikan hak cipta dan hak pihak terkait.

 

Dalam menggunakan informasi dari media lain atau sumber eksternal, redaksi wajib memperhatikan atribusi sumber, konteks, serta ketentuan penggunaan yang berlaku.

 

Penulisan ulang suatu berita tidak boleh dilakukan dengan cara yang menyesatkan pembaca atau menghilangkan pengakuan terhadap sumber yang semestinya dicantumkan.

 

PASAL 5

 

Perlindungan Narasumber

 

Sulawesibersatu.com menghormati hak narasumber dan melindungi informasi yang wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

 

Wartawan wajib:

 

1. Menghormati kesepakatan yang sah mengenai kerahasiaan sumber.

2. Tidak mengungkap identitas narasumber yang dirahasiakan tanpa dasar yang dapat dibenarkan.

3. Tidak memaksa narasumber memberikan keterangan.

4. Menjelaskan konteks penggunaan informasi apabila diperlukan.

5. Memperlakukan narasumber secara adil dan profesional.

 

PASAL 6

 

Larangan Suap dan Konflik Kepentingan

 

Wartawan Sulawesibersatu.com dilarang menerima suap atau imbalan yang bertujuan memengaruhi isi maupun arah pemberitaan.

 

Wartawan wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat mengurangi independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas jurnalistik.

 

Setiap bentuk fasilitas, hadiah, atau hubungan komersial yang berpotensi memengaruhi independensi pemberitaan harus ditangani sesuai dengan kebijakan redaksi dan ketentuan yang berlaku.

 

PASAL 7

 

Perlindungan Privasi dan Martabat Manusia

 

Sulawesibersatu.com menghormati hak privasi, martabat manusia, serta hak-hak kelompok rentan.

 

Dalam pemberitaan, wartawan wajib:

 

1. Menghindari pengungkapan informasi pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik.

2. Menjaga identitas korban kejahatan seksual dan anak yang menjadi pelaku kejahatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Menghindari penyajian foto, video, atau informasi yang merendahkan martabat manusia.

4. Mempertimbangkan dampak pemberitaan terhadap korban, keluarga, dan masyarakat.

5. Tidak melakukan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, atau kondisi seseorang.

 

PASAL 8

 

Pemberitaan Perkara Hukum

 

Dalam meliput perkara hukum dan dugaan tindak pidana, Sulawesibersatu.com menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum.

 

Wartawan wajib:

 

1. Membedakan dugaan, keterangan pihak, fakta yang telah terverifikasi, dan putusan pengadilan.

2. Tidak menyatakan seseorang bersalah sebelum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan konteks pemberitaan.

3. Menggunakan istilah hukum secara tepat.

4. Menghindari penghakiman melalui pemberitaan.

5. Memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait secara patut.

 

PASAL 9

 

Judul, Foto, dan Materi Visual

 

Judul berita harus mencerminkan isi berita secara akurat dan tidak menyesatkan.

 

Foto, video, ilustrasi, dan materi visual lainnya harus digunakan secara bertanggung jawab.

 

Wartawan dan editor dilarang:

 

1. Menggunakan judul yang mendistorsi fakta.

2. Memanipulasi foto atau video sehingga mengubah makna peristiwa tanpa keterangan yang memadai.

3. Menggunakan foto lama seolah-olah merupakan dokumentasi peristiwa terbaru.

4. Menggunakan foto yang melanggar hak cipta tanpa dasar penggunaan yang sah.

5. Menyebarkan materi visual sensitif tanpa mempertimbangkan kepentingan publik dan dampaknya.

 

Penggunaan ilustrasi atau gambar hasil kecerdasan buatan harus memperhatikan konteks, akurasi, serta kebutuhan untuk memberikan keterangan yang jelas agar pembaca tidak salah memahami gambar sebagai dokumentasi peristiwa nyata.

 

PASAL 10

 

Koreksi, Hak Jawab, dan Hak Koreksi

 

Sulawesibersatu.com menghormati hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Apabila ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan, redaksi wajib menindaklanjutinya secara profesional.

 

Ketentuan pelaksanaannya meliputi:

 

1. Memeriksa laporan atau permohonan koreksi yang disampaikan.

2. Memverifikasi bukti dan informasi yang relevan.

3. Melakukan koreksi atas kekeliruan yang terbukti.

4. Memberikan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Menjelaskan koreksi secara transparan apabila diperlukan.

6. Tidak menghapus kekeliruan secara diam-diam apabila ketentuan jurnalistik mengharuskan adanya penjelasan atau keterangan koreksi.

 

PASAL 11

 

Iklan dan Publikasi Berbayar

 

Sulawesibersatu.com dapat menerima kerja sama periklanan, advertorial, dan publikasi komersial sesuai dengan kebijakan perusahaan serta ketentuan yang berlaku.

 

Dalam pelaksanaannya:

 

1. Konten komersial harus dibedakan secara patut dari berita jurnalistik.

2. Materi iklan tidak boleh menyesatkan pembaca.

3. Hubungan komersial tidak boleh digunakan untuk menyamarkan fakta atau menghilangkan independensi redaksi.

4. Berita jurnalistik tidak boleh dijadikan sarana pemerasan atau tekanan terhadap pihak tertentu.

5. Setiap kerja sama harus dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab.

 

PASAL 12

 

Penggunaan Media Sosial dan Teknologi Digital

 

Wartawan Sulawesibersatu.com wajib menggunakan media sosial dan teknologi digital secara bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.

 

Informasi yang diperoleh dari media sosial harus diperiksa sesuai kebutuhan sebelum dijadikan dasar pemberitaan.

 

Wartawan dan editor wajib:

 

1. Memeriksa keaslian informasi, foto, dan video yang beredar.

2. Tidak menyebarkan informasi yang diketahui palsu atau menyesatkan.

3. Menghindari penyalahgunaan kecerdasan buatan untuk menciptakan fakta, kutipan, atau dokumentasi palsu.

4. Menjaga kerahasiaan data dan dokumen yang diperoleh melalui tugas jurnalistik.

5. Memastikan penggunaan teknologi tidak menghilangkan akurasi dan tanggung jawab editorial.

 

PASAL 13

 

Tanggung Jawab Redaksi

 

Pemimpin Redaksi dan jajaran redaksi bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan standar jurnalistik di lingkungan Sulawesibersatu.com.

 

Tanggung jawab tersebut meliputi:

 

1. Melakukan penyuntingan dan pemeriksaan berita sebelum publikasi sesuai kebutuhan.

2. Menindaklanjuti pengaduan dan permohonan hak jawab.

3. Mengoreksi informasi yang terbukti keliru.

4. Menjaga independensi dan integritas redaksi.

5. Memberikan arahan kepada wartawan dan kontributor mengenai penerapan etika jurnalistik.

 

PASAL 14

 

Pengaduan dan Penegakan Etika

 

Setiap dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dapat disampaikan kepada redaksi Sulawesibersatu.com melalui kontak resmi yang tersedia pada halaman Kontak Redaksi.

 

Setiap pengaduan akan diperiksa secara proporsional berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

 

Apabila terjadi pelanggaran, redaksi dapat mengambil tindakan berupa evaluasi, koreksi pemberitaan, pembinaan, atau tindakan internal lain sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

 

Pengaduan mengenai pelanggaran kode etik jurnalistik juga dapat disampaikan kepada Dewan Pers sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

 

PASAL 15

 

Penutup

 

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, editor, dan kontributor Sulawesibersatu.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

 

Setiap pihak yang terlibat dalam produksi dan publikasi berita diharapkan menjunjung tinggi integritas, independensi, profesionalisme, serta tanggung jawab kepada masyarakat.

 

Kode etik ini dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik yang berlaku, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan perundang-undangan terkait.

 

Ditetapkan untuk menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan jurnalistik Sulawesibersatu.com.

 

Penerbit: PT SULAWESI BERSATU GRUP

Media: Sulawesibersatu.com

Alamat Redaksi: Jl. Rajawali II No. F 9 A-8, Makassar, Sulawesi Selatan

Email: redaktursulawesibersatu@gmail.com

HP/WhatsApp Pemimpin Redaksi: 085299876714

Website: www.sulawesibersatu.com