Makassar, Sulawesibersatu.com — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026), dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan ini menjadi babak baru skandal dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret sejumlah pihak di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Husniah datang ke Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan sebelum keluar dari ruang Subdit Tipidkor dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Kedua tangannya tampak terikat sebelum ia digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Polda Sulsel. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan penahanan tersebut.
Kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan pemerasan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa. Mantan kepala dinasnya, Abdullah Sirajuddin, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penampungan dana pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) senilai Rp1,8 miliar. Pengembangan penyidikan kemudian menyeret Husniah dan orang kepercayaannya berinisial HA.
Kortas Tipidkor Polri menduga Husniah menerima uang dari sejumlah pengembang dengan total sekitar Rp1,1 miliar. Penyidik juga mengungkap dugaan pungutan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi membuka persoalan serius mengenai integritas pelayanan perizinan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta. Penyidik menduga penyerahan uang dilakukan melalui perantara yang merupakan pengemudi pribadi Husniah. Aliran dana dan peran masing-masing pihak menjadi bagian penting yang harus diungkap dalam proses penyidikan.
Dugaan lainnya berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Penyidik menyebut muncul permintaan dana melalui HA dengan dalih pengadaan mobil Toyota HiAce. Husniah juga diduga meminta satu unit rumah di Perumahan Royal Spring dengan potongan harga hingga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Rumah tersebut disebut dibayar Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.
Tak berhenti di situ, penyidik turut mendalami dugaan permintaan dana sponsor Beautiful Malino sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai berlangsung. Empat rangkaian dugaan tersebut kini menjadi sorotan dalam pengusutan perkara korupsi dan TPPU, termasuk penelusuran transaksi keuangan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penahanan Husniah menjadi ujian bagi penyidik untuk membongkar perkara secara transparan hingga ke seluruh aliran dana dan pihak yang diduga terlibat. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan di pengadilan. Status tersangka dan penahanan tidak menghapus hak Husniah atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. (TIM)






