Rp300 Juta Bimtek DPRD Bone Disorot, Sekwan Cuma Sebut UIM!

Makassar, Sulawesibersatu.com — Anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) 45 anggota DPRD Kabupaten Bone yang diduga menembus Rp300 juta menjadi sorotan. Kegiatan tiga hari di Hotel Gammara Makassar itu kini memunculkan pertanyaan serius soal transparansi anggaran dan mekanisme penunjukan lembaga pelaksana.

Bimtek bertema penguatan fungsi dan peran DPRD dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel tersebut dibuka Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, Jumat (23/10/2026). Namun, kegiatan yang membawa semangat akuntabilitas itu justru menyisakan tanda tanya terkait keterbukaan penggunaan anggarannya.

Dengan dugaan biaya lebih dari Rp300 juta untuk 45 peserta, publik layak meminta rincian penggunaan uang tersebut. Berapa biaya penginapan, konsumsi, narasumber, materi pelatihan, dan komponen lainnya? Tanpa penjelasan serta dokumen pendukung, kewajaran nilai anggaran itu belum dapat diuji secara terbuka.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bone, Andi Muchlis, hanya menjawab singkat melalui WhatsApp. “Universitas Islam Makassar ndi,” tulisnya, merujuk pada pihak pelaksana. Jawaban tersebut belum menjelaskan dasar penunjukan, nilai kontrak, maupun kelengkapan administrasi penyelenggara.

Tak hanya Sekwan, PPTK kegiatan, Andi Ichsan, juga belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi lanjutan. Minimnya penjelasan dari pihak terkait membuat pertanyaan mengenai proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Bimtek belum terjawab.

Pelaksanaan Bimtek DPRD mengacu pada Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2018. Persyaratan penyelenggara, rekomendasi, kerja sama, dan mekanisme pengadaan perlu diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Sekretariat DPRD Bone dan pihak Universitas Islam Makassar perlu membuka dokumen pendukung, termasuk perjanjian kerja sama, kontrak, rincian anggaran, serta bukti pertanggungjawaban. Proses pemilihan penyelenggara juga perlu diuji berdasarkan aturan pengadaan yang relevan, bukan sekadar berdasarkan keterangan singkat melalui pesan WhatsApp.

Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, aparat pengawasan internal pemerintah maupun BPK dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Hingga kini, dugaan penyimpangan tersebut belum terbukti. Namun, satu hal mendasar tak boleh diabaikan: ketika uang publik diduga mencapai ratusan juta rupiah, keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *