Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu com — Penanganan kasus dugaan perusakan rumah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam. Delapan orang yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2026 hingga kini belum ditahan. Kondisi ini memicu kekecewaan korban yang menuntut kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan lebih dari setahun.
Kuasa hukum korban, Rizal, SH, MM, mendesak Satreskrim Polres Jeneponto segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan. Ia menilai perkara tersebut tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan, sementara korban masih menantikan kepastian atas laporan yang dilayangkan.
“Kami meminta kepada Polres Jeneponto agar segera melakukan penahanan terhadap para tersangka. Ini perkara dugaan perusakan rumah yang harus ditangani secara serius demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” tegas Rizal, Selasa (27/10/2026).
Laporan kasus ini masuk ke Polres Jeneponto pada 4 September 2025. Namun, menurut kuasa hukum, komunikasi perkembangan penyidikan dinilai minim. Korban mengaku hanya menerima satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) selama proses penanganan perkara berlangsung.
Sorotan semakin menguat setelah SP2HP A4.1, A4.2, A4.3, dan A4.4 disebut baru dikirimkan secara bersamaan pada 19 Oktober 2026, meski memiliki tanggal penerbitan berbeda. Rizal mempertanyakan pola penyampaian informasi tersebut dan meminta transparansi penyidik dalam menjalankan tugasnya.
Pihak korban menyebut memperoleh informasi pada 17 Oktober 2026 bahwa kedelapan orang tersebut telah berstatus tersangka sejak Januari 2026. Namun, belum adanya penahanan memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan penyidik. Kuasa hukum mengkhawatirkan potensi gangguan terhadap proses hukum serta rasa aman korban.
Kini, desakan agar Polres Jeneponto bertindak semakin keras. Kuasa hukum meminta kepolisian menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan dan memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, serta akuntabel. Meski demikian, penahanan merupakan tindakan hukum tersendiri yang harus memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Hingga informasi dalam bahan berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Jeneponto mengenai alasan kedelapan tersangka belum ditahan. Publik menanti penjelasan kepolisian agar polemik ini tidak terus berlarut dan korban memperoleh kepastian hukum tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. (TIM)






