Maros Sulsel, Sulawesibersatu.com – Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Sabila, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, menjadi sorotan publik. Pasalnya, tambang tersebut disebut telah beroperasi, namun legalitas izinnya masih dipertanyakan.
Berdasarkan penelusuran di lokasi, aktivitas penambangan telah berlangsung sekitar dua pekan. Alat berat dan truk pengangkut material terlihat hilir mudik setiap hari.
Seorang warga mengaku hampir setiap kali melintas di kawasan itu selalu mendapati alat berat bekerja dan kendaraan tambang keluar masuk lokasi.
“Sudah sekitar dua pekan beroperasi. Setiap saya lewat pasti ada alat berat dan mobil keluar masuk,” ujar warga.
Meski aktivitas berlangsung terbuka, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah perusahaan telah mengantongi izin pertambangan yang lengkap.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan tambang tersebut telah memiliki izin. Namun hingga kini belum ada kepastian yang dapat dibuktikan kepada publik.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera memastikan legalitas tambang agar tidak menimbulkan polemik.
Jika seluruh perizinan telah dipenuhi, pemerintah diharapkan menyampaikannya secara terbuka. Sebaliknya, bila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu. (TIM)






