Makassar, Sulawesibersatu.com – Kasus dugaan program subsidi umrah dan iPhone yang dikaitkan dengan Putri Dakka kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum korban meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan memperluas penyidikan hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar.
Kuasa hukum korban, Ardianto Palla, mengungkapkan pihaknya saat ini mendampingi 69 korban. Namun, berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah grup WhatsApp jemaah, jumlah peserta program diduga mencapai sekitar 390 orang.
Menurut Ardianto, jika setiap peserta menyetor rata-rata Rp16 juta, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar. Karena itu, penyidik diminta menelusuri secara menyeluruh ke mana aliran dana tersebut digunakan.
Ia menjelaskan, laporan dugaan penipuan telah masuk ke Polda Sulsel sejak 10 April 2025 dan perkara itu resmi naik ke tahap penyidikan pada 10 September 2025 setelah penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Di sisi lain, proses pengembalian dana korban dinilai belum berjalan optimal. Dari 69 korban yang didampingi, baru 27 orang menerima refund, sementara 42 korban lainnya masih menunggu pengembalian dana dengan total kerugian sekitar Rp727 juta.
Ardianto mengaku kecewa karena mekanisme refund yang sebelumnya disepakati bersama tidak berjalan sesuai komitmen. Pengembalian dana yang dijanjikan dilakukan bertahap kepada 15 orang per hari hanya terlaksana satu hari sebelum kembali tertunda.
Akibat belum adanya kepastian, sejumlah korban dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, seperti Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Palopo, hingga Sidrap, mendatangi Polda Sulsel untuk meminta kepastian penyelesaian dan pengembalian hak mereka.
Selain mendesak pengusutan dugaan TPPU dan pola subsidi silang dalam program tersebut, kuasa hukum korban juga telah menyurati Komisi III DPR RI agar melakukan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan dugaan yang disampaikan kuasa hukum tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum. (Rene Wijaya)






