Sengketa Lahan Meledak! Ahli Waris Tantang BPN Gowa Buka Suara, Mediasi Berbulan-bulan Diduga Mandek Tanpa Kepastian

Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – Ketegangan dalam sengketa lahan antara ahli waris Bambang Daeng Pasang dan PT Alya Group kian memuncak. Permohonan mediasi yang telah diajukan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa sejak beberapa bulan lalu hingga kini belum juga mendapat kejelasan, memicu kemarahan dan kekecewaan pihak ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris, Mulyadi Malik, SH, secara tegas mempertanyakan keseriusan ATR/BPN Gowa dalam menangani permohonan tersebut. Menurutnya, lambannya tindak lanjut membuat penyelesaian sengketa terkesan menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Meski telah berulang kali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa untuk meminta penjelasan, Mulyadi mengaku belum pernah memperoleh jawaban pasti terkait hasil koordinasi dengan pihak pengembang maupun jadwal pelaksanaan mediasi yang dijanjikan.

“Kami terus menunggu, tetapi kepastian tak kunjung datang. Yang kami tuntut bukan perlakuan khusus, melainkan kejelasan proses yang menjadi hak setiap warga negara,” tegas Mulyadi di hadapan awak media, Selasa (23/6/2026).

Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 2.309 meter persegi di Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Tanah yang tercatat dalam Persil 27 D II Kohir 379 CI itu kini menjadi objek perselisihan yang belum menemukan titik temu.

Menurut Mulyadi, mediasi merupakan instrumen resmi yang seharusnya menjadi jalan keluar sebelum para pihak menempuh jalur litigasi. Namun hingga kini, proses yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian justru belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Pihak ahli waris juga mendesak ATR/BPN Gowa untuk bersikap terbuka. Jika terdapat pihak yang enggan menghadiri mediasi atau terdapat kendala tertentu, maka hal tersebut diminta dituangkan secara resmi agar tidak menimbulkan dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat.

Sorotan publik kini mengarah ke ATR/BPN Gowa. Ahli waris menegaskan bahwa pelayanan pertanahan tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kepastian. Mereka berharap lembaga tersebut segera mengambil langkah konkret agar sengketa tidak terus berlarut-larut dan hak-hak masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas. (RZ/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *