Majene Sulbar, Sulawesibersatu.com – Penyidikan dugaan korupsi dana pendidikan di Kabupaten Majene terus bergulir. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majene menyita uang tunai Rp12 juta dari seorang saksi sebagai barang bukti.
Penyitaan itu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG), gaji ke-13, Tamsil, DAU Tambahan Triwulan IV, hingga Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang bersumber dari DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2024-2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, SH, MH, menyatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor B-33/P.6.11/Fd.2/08/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 sebagai bagian dari penguatan alat bukti.
Menurut Kajari, uang yang disita diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut sehingga harus diamankan demi kepentingan proses penyidikan dan pembuktian.
Barang bukti tersebut telah disetorkan ke Rekening Penampungan Titipan Sementara Kejaksaan Negeri Majene agar keamanan, keutuhan, dan kepastian hukumnya tetap terjaga selama penyidikan berlangsung.
Kejari Majene menegaskan penyidikan belum berhenti. Tim penyidik masih menelusuri fakta hukum, peran setiap pihak, serta aliran dana yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Penyidik memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sembari membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru.
Kejaksaan juga mengingatkan seluruh saksi agar bersikap kooperatif, memberikan keterangan yang benar, serta tidak menghambat proses penyidikan demi mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang menyasar dana hak para guru dan pegawai. (TIM)






