Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Dugaan kelalaian fatal kembali mencoreng dunia perbankan. Sertifikat tanah milik seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Balang, Jeneponto, diduga raib meski pinjaman telah lama dilunasi.
Nasabah bernama Baharuddin Daeng Lolo mengaku mengambil kredit pada tahun 2019 dengan menjaminkan sertifikat tanah miliknya sebagai agunan resmi di BRI Unit Balang.
Namun saat pelunasan dilakukan pada 10 September 2021, pihak bank disebut belum bisa menyerahkan sertifikat tersebut dengan alasan dokumen masih dicari.
“Saya sudah lunasi semua pinjaman, tapi sertifikat saya belum juga dikembalikan sampai sekarang,” ungkap Baharuddin, Minggu (17/5/2026).
Selama hampir empat tahun, Baharuddin mengaku terus bolak-balik mendatangi kantor bank demi meminta kepastian keberadaan sertifikat tanah miliknya.
Ironisnya, setiap kali datang, ia hanya mendapat jawaban yang sama: sertifikat belum ditemukan dan diminta kembali datang di hari lain.
Kondisi itu membuat Baharuddin kecewa dan curiga dokumen penting miliknya benar-benar telah hilang di dalam pengelolaan bank.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Balang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan raibnya sertifikat tanah milik nasabah tersebut. (TIM)






