Makassar, Sulawesibersatu.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Sulsel, Jumat (21/8/2026), terkait laporan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, dalam perkara dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan.
Pemeriksaan ini menjadi panggilan kedua setelah Husniah belum memenuhi panggilan pertama penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Kali ini, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan agenda tersebut. “Sesuai jadwal dalam panggilan kedua rencana besok tanggal 21 Agustus 2026, dipanggil selaku saksi,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Laporan Khaerul Aco dilayangkan ke SPKT Polda Sulsel pada 10 Juli 2026. Didampingi kuasa hukum Sangun Ragahdo, ia melaporkan dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan.
Perkara ini kini memasuki babak lebih serius. Penyidik telah meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Agustus 2026.
Penyidik sebelumnya juga memeriksa adik kandung Husniah, Yanuar Iswandi Dandi, selama sekitar lima jam. Khaerul Aco turut menjalani pemeriksaan lanjutan dan disebut mendapat sekitar 29 pertanyaan dari penyidik.
Kuasa hukum pelapor berharap penyidikan berjalan transparan, profesional, dan bebas intervensi. Ia menegaskan seluruh proses harus dilakukan sesuai prosedur serta mengedepankan keadilan.
Kini sorotan mengarah ke pemeriksaan Husniah. Kesaksiannya dinilai menjadi bagian penting dalam mengurai laporan mantan suaminya yang telah resmi bergeser dari penyelidikan ke penyidikan. (TIM)











