Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jeneponto menggelar aksi di depan Mapolres Jeneponto, Jumat (14/8/2026). Mereka menuntut kepastian hukum atas sejumlah perkara yang dinilai belum jelas ujung penanganannya.
Sorotan paling keras diarahkan kepada Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa, SH, MH. LAKI mendesak Kapolres Jeneponto melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan ketidakprofesionalan, pelanggaran SOP, disiplin, atau kode etik.
“Kalau ditemukan ketidakprofesionalan, kami meminta yang bersangkutan dicopot sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas anggota DPC LAKI Jeneponto, Alief.
LAKI menegaskan mereka tidak meminta polisi memaksakan seseorang menjadi tersangka. Yang dituntut adalah proses hukum yang transparan dan objektif. Jika alat bukti cukup, perkara harus diproses; jika belum, pelapor harus diberi penjelasan mengenai kendalanya.
Sejumlah perkara ikut dibongkar dalam aksi tersebut, mulai dari dugaan penganiayaan terhadap Ibu Panisa, pengaduan dugaan penipuan oleh Ibu Leni dan Ibu Kenna, hingga dugaan penyerobotan lahan H. Agus Salim di Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, yang disebut telah berjalan sekitar dua tahun.
Perkara lahan tersebut menjadi sorotan karena disebut telah berulang kali menerima P19. LAKI meminta polisi menjelaskan secara terbuka dasar penerbitan P19 hingga tiga kali serta langkah penyidik dalam memenuhi petunjuk jaksa.
Tak berhenti di situ, LAKI juga menyoroti laporan dugaan pengancaman terhadap Yasseng, LP/B/191/VI/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 10 Juni 2025. Dua orang yang disebut telah berstatus tersangka disebut belum diamankan meski perkara tersebut telah berjalan cukup lama.
“Jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Kalau tidak ada masalah, sampaikan. Kalau ada pelanggaran, Kapolres harus berani bertindak,” tegas Alief. LAKI meminta seluruh perkara ditangani profesional dan mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri. (TIM)






