Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Penanganan laporan dugaan penganiayaan di Kabupaten Jeneponto kembali menjadi perhatian. Ani (36), warga Bonto Jarang, Kecamatan Bangkala, melaporkan Ria Daeng Cora ke Polres Jeneponto atas dugaan pemukulan dan pencakaran yang disebut terjadi di Toko Tiga Putra Mas, Jalan Raya Allu, Kelurahan Benteng.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/450/VII/2006/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.
Ani dalam laporannya menyebut dugaan kekerasan mengenai bagian kepala, perut, dan tangan. Ia juga disebut mengalami luka gores pada jari manis tangan kanan.
Setelah kejadian, Ani menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Bangkala. Hasil pemeriksaan tersebut disebut dituangkan dalam visum yang diharapkan dapat menjadi salah satu bahan penting dalam mengungkap perkara.
Namun, persoalan semakin menarik perhatian karena rekaman CCTV di lokasi kejadian disebut tersedia. Keberadaan rekaman tersebut membuat pihak korban mempertanyakan sejauh mana bukti visual itu telah diperiksa dan digunakan dalam proses penyelidikan.
Peristiwa itu disebut bermula ketika terlapor mencari foto yang berkaitan dengan nomor telepon pelapor. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada insiden yang dilaporkan Ani kepada polisi.
Kedua pihak juga sempat dipertemukan dalam upaya perdamaian. Belakangan, perkara disebut sebagai perkelahian dan saling melaporkan, sebuah konstruksi yang dipertanyakan oleh pihak korban karena laporan awal Ani menyebut dirinya sebagai korban dugaan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa disebut menyatakan perkara tersebut merupakan perkelahian. Sementara itu, pihak korban meminta seluruh fakta diuji secara objektif, termasuk keterangan saksi, visum, CCTV, serta alat bukti lainnya.
Pengacara korban mendesak kepolisian memberikan kepastian hukum dan tidak membiarkan perkara berlarut-larut. Menurutnya, pihak korban tidak meminta perlakuan khusus, melainkan penanganan yang transparan dan profesional berdasarkan alat bukti.
Kini sorotan mengarah kepada Polres Jeneponto. Jika CCTV dan visum memang tersedia, publik menunggu penjelasan mengenai hasil pemeriksaan bukti tersebut, konstruksi hukum perkara, serta alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terlapor. Jangan sampai sebuah laporan yang seharusnya menemukan kepastian justru berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan. (TIM)






