Pangkep Sulsel, Sulawesibersatu.com – Proyek pembangunan jalan akses Stasiun Ma’rang dan fasilitas pendukung di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) senilai Rp29 miliar bersumber dari APBN 2026 kini menuai sorotan tajam.
Pasalnya, material timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang galian C yang tidak mengantongi izin. Dugaan ini mencuat setelah hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya informasi mengenai asal material yang digunakan.
Penggiat tambang galian C di Pangkep, La’lang, bahkan secara terang menyebut material tersebut berasal dari tambang ilegal. “Dari tambang galian C ilegal itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
La’lang mengaku heran material dari tambang yang disebutnya tidak berizin bisa diterima dalam proyek pemerintah. Ia menduga terdapat persoalan dalam proses pengawasan material yang masuk ke lokasi pekerjaan.
“Paling pengawasnya itu yang main, kalau bosnya pasti dia tidak tahu,” ujarnya. Namun, dugaan tersebut masih sebatas pernyataan La’lang dan belum dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sementara pengawas proyek ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui legalitas material yang digunakan. “Kalau kami Pak tidak tahu soal itu, intinya dia bawa material masuk kami terima,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Halim menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait informasi tersebut. “Iye nanti dicek,” ujarnya singkat.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Publik mendesak Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep mengusut asal-usul material, legalitas tambang pemasok, hingga kemungkinan adanya pelanggaran dalam penggunaan material pada proyek negara bernilai Rp29 miliar tersebut. (TIM)







