Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Penanganan laporan dugaan penganiayaan di Jeneponto kembali menjadi sorotan. Ani (36), warga Bonto Jarang, Kecamatan Bangkala, melaporkan Ria Daeng Cora ke Polres Jeneponto atas dugaan pemukulan dan pencakaran yang disebut terjadi di Toko Tiga Putra Mas, Jalan Raya Allu.
Laporan itu tercatat dalam LP/B/450/VII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.
Ani mengaku mengalami dugaan kekerasan pada bagian kepala, perut, dan tangan, termasuk luka gores pada jari manis tangan kanan. Kondisi tersebut kemudian diperiksa di Puskesmas Bangkala dan dituangkan dalam visum.
Kini, CCTV di lokasi kejadian menjadi salah satu bukti yang dipertanyakan. Korban meminta kepolisian memastikan apakah rekaman telah diamankan dan diperiksa untuk mengungkap secara objektif siapa melakukan apa dan siapa yang lebih dahulu melakukan kekerasan.
Sorotan lain muncul terkait belum ditahannya Ria Daeng Cora. Korban menduga adanya perlakuan khusus karena terlapor disebut memiliki hubungan keluarga dengan AIPDA Irwan Abbas, Bhabinkamtibmas Polsek Bangkala, yang disebut mendampingi Ria setiap kali memenuhi pemanggilan, termasuk berada dalam ruangan Kasat Reskrim saat kedua pihak dipertemukan.
Perkara disebut bermula ketika Ria mencari foto yang berkaitan dengan nomor telepon Ani. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada peristiwa yang dilaporkan Ani sebagai dugaan penganiayaan.
Kedua pihak sempat dipertemukan dalam upaya perdamaian. Namun, perkara kemudian disebut berkembang menjadi perkelahian dan saling melapor. Konstruksi itu dipertanyakan pihak korban karena laporan awal Ani menempatkan dirinya sebagai korban dugaan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa disebut menyatakan perkara tersebut merupakan perkelahian. Bahkan, jika perkara dilanjutkan, kedua pihak disebut berpotensi sama-sama ditangkap. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan alat bukti yang digunakan untuk menyimpulkan perkara sebagai perkelahian.
Pihak korban meminta polisi tidak berhenti pada label “perkelahian”. Mereka mendesak seluruh bukti diperiksa secara terbuka, mulai dari keterangan saksi, visum, CCTV hingga bukti lain yang relevan.
Ujung perkara ini semestinya ditentukan oleh fakta, bukan persepsi. Jika benar terjadi penganiayaan, pelakunya harus dibuktikan; jika memang terjadi perkelahian, siapa yang memulai dan bagaimana rangkaiannya juga wajib diungkap. Korban meminta Polres Jeneponto membuka bukti, menguji visum, memeriksa saksi, dan membiarkan fakta yang berbicara. (TIM)












