Ria Daeng Cora Terduga Pelaku (Terlapor)
Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ani (36) di Jeneponto kembali mencuat dan semakin panas. Bukan hanya dugaan kekerasan yang menjadi sorotan, tetapi juga perang narasi yang muncul setelah laporan resmi dibuat.
Pihak Ani menyoroti pernyataan Ria Daeng Cora yang dimuat melalui media lain. Langkah tersebut dinilai tidak menyentuh substansi utama perkara, yakni dugaan kekerasan yang kini telah masuk dalam laporan kepolisian.
Laporan Ani tercatat di Polres Jeneponto dengan nomor LP/B/450/VII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Dalam laporan itu, Ani disebut mengalami kekerasan pada bagian kepala, perut, dan tangan.
Tak hanya itu, Ani juga disebut mengalami luka gores pada jari manis tangan kanan. Peristiwa tersebut disebut kemudian berkembang menjadi perkelahian yang kini menjadi bagian dari rangkaian perkara.
Yang membuat kasus ini semakin menarik, sebelum kejadian muncul klaim bahwa Ria Daeng Cora telah mencari foto dan nomor telepon Ani. Ia juga disebut berpesan kepada seseorang agar berhati-hati jika nantinya bertemu dengan Ani.
Klaim tersebut disebut memiliki rekaman suara sebagai bukti pendukung. Namun, isi dan konteks rekaman tetap harus diuji untuk memastikan apakah benar memiliki hubungan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Pihak Ani menilai rangkaian kejadian tersebut penting diungkap secara utuh. Sebab, jika benar terdapat komunikasi sebelum kejadian, fakta itu tentu perlu diuji dalam proses penyelidikan untuk melihat apakah memiliki keterkaitan dengan peristiwa dugaan penganiayaan.
Polemik kemudian melebar setelah muncul pernyataan melalui media berbeda. Pihak Ani menilai kondisi tersebut jangan sampai berubah menjadi benturan antarmedia, sementara substansi perkara justru tenggelam dalam perang pemberitaan.
Namun, seluruh tudingan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai klaim masing-masing pihak sampai dibuktikan secara hukum. Ria Daeng Cora juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Kini publik menunggu satu hal: bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang dapat dibuktikan bersalah atau tidak berdasarkan fakta. Polres Jeneponto diharapkan mengurai seluruh rangkaian kejadian, memeriksa bukti dan saksi, serta memberikan kepastian hukum tanpa terjebak dalam panasnya perang narasi. (TIM)






