Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam belanja pemeliharaan Pemerintah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2025. Sebanyak 19 paket pekerjaan ditemukan mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang berujung kelebihan pembayaran.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat total kelebihan pembayaran mencapai Rp1,103 miliar. Namun hingga 13 Mei 2026, baru Rp153,5 juta yang dikembalikan ke kas daerah sehingga masih tersisa Rp949,9 juta yang wajib dipulihkan.
Temuan itu meliputi 10 paket pekerjaan di Dinas PUTRPKP, dua paket di Sekretariat Daerah, dan tujuh paket di Sekretariat DPRD Kabupaten Takalar. BPK menyebut pembayaran dilakukan melebihi progres fisik pekerjaan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, auditor juga menemukan sejumlah pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai kontrak. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
BPK mengungkap penyebabnya antara lain tidak adanya dokumen pengukuran ulang yang memadai dari konsultan pengawas, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak memiliki latar belakang keteknikan dan verifikasi tagihan Mutual Check (MC) dilakukan tanpa catatan pemeriksaan yang memadai.
Pemeriksaan juga menemukan Pemkab Takalar belum memiliki pedoman baku dalam pengujian dan validasi dokumen tagihan MC. Akibatnya, setiap PPK menerapkan mekanisme berbeda yang berpotensi memicu pembayaran melebihi volume pekerjaan.
Selain kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan, BPK juga mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran yang masih harus diperhitungkan dengan sisa kontrak serta pekerjaan yang wajib diperbaiki agar sesuai spesifikasi teknis.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Bupati Takalar memperketat pengawasan proyek, memulihkan kelebihan pembayaran, memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, serta memastikan seluruh pembayaran hanya dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan yang benar. Pemerintah Kabupaten Takalar menyatakan menerima dan sependapat dengan seluruh temuan serta rekomendasi BPK. (TIM)











