Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com — Dugaan tindak pidana pengancaman di Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini resmi masuk jalur penegakan hukum. Peristiwa yang terjadi Sabtu, 12 September 2026, tersebut telah dilaporkan ke Polres Takalar.
Kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perihal Penelitian Nomor B/503/IX/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 13 September 2026. Surat itu diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/236/IX/SPKT/2026/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL.
Dalam laporan tersebut, Samsuddin tercatat sebagai pelapor sekaligus korban. Sementara tiga warga berinisial SP, DW dan FD disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pengancaman yang dilaporkan.
Samsuddin membenarkan laporan tersebut dan berharap polisi segera memanggil ketiga pihak yang dilaporkan. Ia meminta pemeriksaan dilakukan satu per satu untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kejadian tersebut.
“Kami menuntut agar proses dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Kebenaran harus dicari tanpa memihak siapa pun,” tegas Samsuddin.
Kasus ini kini berada dalam tahap penelitian kepolisian. Penyidik memiliki waktu 30 hari sejak 13 September 2026 untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa bukti serta meminta keterangan para saksi terkait.
Tahap penelitian tersebut menjadi pintu awal untuk menentukan apakah perkara memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Seluruh fakta dan alat bukti nantinya akan menjadi dasar kepolisian dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Jika bukti yang diperlukan dinilai cukup, perkara dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan pihak yang bertanggung jawab dapat ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Hingga kini, ketiga nama yang disebut masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat dan belum dinyatakan bersalah. (TIM)










