Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Laporan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mulai dipertanyakan. Tiga bulan sejak dilaporkan, perkara tersebut hingga kini masih berkutat pada tahap pemeriksaan dan pengumpulan bukti di Polres Jeneponto.
Laporan itu diajukan sebuah lembaga yang menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Desa Langkura. Namun, hingga saat ini polisi belum mengungkap secara terbuka pos anggaran yang dipersoalkan maupun bentuk dugaan penyimpangannya.
Kanit Tipikor Polres Jeneponto, IPDA Nurhadi, membenarkan laporan tersebut. Ia memastikan laporan telah tercatat sekitar tiga bulan lalu dan masih dalam proses penanganan.
“Benar, laporannya sudah masuk. Dilaporkan oleh sebuah lembaga. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti,” ujar Nurhadi saat dikonfirmasi.
Besaran dugaan kerugian keuangan negara juga belum terungkap. Polisi masih mendalami laporan untuk mencari bukti permulaan yang memenuhi syarat formil dan materiel sebelum menentukan apakah perkara dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Tiga bulan berlalu tanpa kepastian hukum membuat publik mulai menyoroti progres penanganan laporan tersebut. Apalagi, perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran desa menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Masyarakat mendesak kepolisian tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika bukti memang belum cukup, publik berharap alasan dan prosesnya dapat dijelaskan secara transparan.
Kini bola berada di tangan penyidik Tipikor Polres Jeneponto. Jika bukti permulaan ditemukan, perkara diharapkan segera naik ke penyidikan dan pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, kepolisian juga dituntut memberikan kepastian atas laporan yang sudah tiga bulan mengendap tersebut. (Kahar/BN)












