Maros Sulsel, Sulawesibersatu.com — Proyek pemeliharaan berkala jaringan irigasi Saluran Sekunder D.1 Bantimurung, Saluran Sekunder Tekolabbua, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, senilai Rp141,95 juta dari APBN 2026 mulai menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Sukses Daffa Mandiri itu dipertanyakan setelah tanah hasil pengerukan disebut dibawa ke kawasan perumahan.
Hasil penelusuran di lapangan menemukan aktivitas pengangkutan material hasil galian menggunakan kendaraan angkutan. Seorang sopir mengaku ada tiga mobil yang digunakan mengangkut tanah hasil pengerukan dari lokasi proyek.
Tak berhenti di situ, sopir tersebut menyebut biaya sewa setiap mobil mencapai Rp1,5 juta. Dengan tiga kendaraan, total biaya yang disebut mencapai Rp4,5 juta. Namun, sumber dana dan dasar pembayaran sewa tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi.
Yang membuat persoalan semakin tajam, tanah hasil pengerukan disebut dibawa ke salah satu perumahan yang berada tak jauh dari lokasi proyek. Jika benar material proyek irigasi publik tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pematangan lahan perumahan komersial, status dan dasar pemanfaatannya patut dibuka secara terang.
Material hasil pengerukan saluran publik tidak semestinya berpindah tangan tanpa kejelasan administrasi. Pemerintah dan pelaksana pekerjaan harus dapat menjelaskan apakah tanah tersebut hanya dibuang ke lokasi yang telah ditentukan atau memang diperbolehkan untuk dimanfaatkan pihak lain.
Persoalan berikutnya adalah legalitas. Apabila pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan izin atau kerja sama resmi, dokumen pendukungnya semestinya dapat diperlihatkan. Sebaliknya, jika material dibawa atas kesepakatan informal di lapangan, persoalan tersebut berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan proyek.
Begitu pula dengan biaya Rp1,5 juta per mobil. Publik berhak mengetahui siapa yang membayar, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apakah biaya tersebut tercantum dalam administrasi pekerjaan. Sebab, perbedaan antara ongkos angkut resmi dengan pembayaran untuk memperoleh material proyek memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Kini bola berada di tangan instansi terkait dan pelaksana proyek. Volume tanah yang dikeruk, tujuan pengangkutan, lokasi pembuangan, penerima material, dasar izin, hingga aliran uang sewa kendaraan perlu diperiksa secara terbuka. Proyek yang dibiayai APBN bukan ruang gelap untuk memindahkan material publik tanpa pertanggungjawaban. (TIM)








