Maros Sulsel, Sulawesibersatu.com — Proyek pembangunan jaringan irigasi di Kelurahan Bajipamai, jalan poros menuju Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Tumpukan pasir dan batu proyek diduga memakan badan jalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Material yang dibiarkan berada di area badan jalan membuat pengendara harus ekstra waspada saat melintas. Kondisi ini dinilai berbahaya karena jalan tersebut masih digunakan masyarakat setiap hari.
Seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya mengaku waswas setiap kali melewati lokasi. “Iye kita was-was pak, karena pasir sama batu,” ujarnya.
Kekhawatiran semakin memuncak saat malam hari. Minimnya penerangan membuat tumpukan material sulit terlihat oleh pengendara dari jarak aman.
“Kalau malam lebih bahaya lagi, karena gelap dan tidak ada lampu, dan juga tidak ada rambu-rambu,” keluhnya.
Sorotan kini mengarah pada aspek keselamatan pekerjaan. Material proyek yang berada di badan jalan semestinya diamankan dan dilengkapi rambu peringatan agar tidak berubah menjadi jebakan maut bagi pengguna jalan.
Kondisi tersebut juga berpotensi bersinggungan dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang tindakan yang mengganggu fungsi jalan. Risiko hukum dapat muncul apabila kelalaian pengamanan pekerjaan sampai menimbulkan kecelakaan dan korban.
Publik kini menunggu tindakan tegas pihak pelaksana dan instansi terkait. Jangan sampai tumpukan pasir dan batu baru disingkirkan setelah terjadi kecelakaan ketika korban sudah jatuh dan penyesalan tak lagi berguna. (TIM)






