Maros Sulsel, Sulawesibersatu.com — Aktivitas tambang galian C yang diduga tak berizin di Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali mencuat. Pengerukan material di lokasi tersebut kini menjadi sorotan dan memantik desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan.
Sorotan kian tajam setelah aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan oknum polisi aktif berinisial M yang bertugas di bawah naungan Polres Maros, Polda Sulawesi Selatan. Namun, dugaan tersebut belum terbukti dan masih membutuhkan pemeriksaan serta verifikasi langsung di lapangan.
Dikonfirmasi media melalui WhatsApp, M membantah tambang tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut aktivitas di lokasi dilakukan Kepala Dusun Baku untuk memperbaiki saluran irigasi warga.
“Pak dusun baku, iye, perbaiki irigasi warga,” tulis M. Ia juga menjelaskan bahwa material diambil oleh mobil yang berada di lokasi.
M mengakui ekskavator yang digunakan memang miliknya. Namun, menurutnya, alat berat tersebut disewakan kepada seseorang bernama H. Ramli. “Atau komunikasiki H. Ramli yang sewa alatku,” ujarnya.
Keterangan tersebut belum menjawab pertanyaan publik mengenai legalitas pengerukan, asal-usul material, serta ke mana material hasil galian dibawa. Jika benar hanya untuk perbaikan irigasi, masyarakat meminta hal itu dibuktikan secara terbuka di lapangan.
Desakan pun mengarah kepada APH agar segera mengecek lokasi dan memeriksa seluruh aktivitas yang berlangsung. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah benar kegiatan tersebut murni pekerjaan perbaikan saluran atau telah bergeser menjadi aktivitas pengambilan dan dugaan jual beli material.
Jika ditemukan pelanggaran perizinan maupun tindak pidana lainnya, masyarakat meminta tidak ada pihak yang kebal hukum. Seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai aturan, termasuk siapa pemilik kegiatan, pengguna alat berat, hingga pihak yang diduga menikmati hasil material. (TIM)








