Majene Sulbar, Sulawesibersatu.com — Praktik manipulasi data kembali mencoreng dunia pelayanan kesehatan dasar. Puskesmas Sendana 1 diduga kuat melakukan pemalsuan data dan pelaporan fiktif kegiatan luar gedung, khususnya program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Atas temuan tersebut, persoalan ini baru akan dilaporkan secara resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat Kabupaten Majene.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun, krisis tenaga medis telah melanda Puskesmas Sendana 1 sejak 1 Agustus 2026. Tercatat, fasilitas kesehatan tersebut kini hanya memiliki dua orang dokter yang aktif bertugas.
Dengan jumlah tenaga medis yang sangat terbatas, seluruh kegiatan pelayanan luar gedung terutama program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dipastikan lumpuh total karena ketiadaan dokter yang dapat ditugaskan ke lapangan.
Persoalan serius mengenai pemalsuan data ini turut diperkuat oleh pengakuan salah seorang tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Sendana 1.
Menurutnya, dengan beban kerja yang menumpuk dan hanya tersisa dua dokter di puskesmas, mustahil bagi mereka untuk membagi diri antara pelayanan di dalam gedung dan terjun langsung ke lapangan untuk program Cek Kesehatan Gratis.
“Bagaimana kami bisa turun ke lapangan untuk Cek Kesehatan Gratis (CKG)? Di puskesmas saja tenaga kami sudah sangat keteteran karena praktis hanya tinggal dua orang dokter yang aktif sejak awal Agustus ini. Kalau laporan kegiatan luar gedung tetap berjalan dan ada datanya, tentu itu bukan dari pelayanan medis yang kami lakukan di lapangan,” ungkap salah satu tenaga kesehatan yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan profesional.
Kendati demikian, demi mengejar pemenuhan target sasaran administratif yang telah ditetapkan, pihak pengelola Puskesmas Sendana 1 diduga nekat mengambil jalan pintas. Mereka tetap melakukan penginputan dan pembuatan laporan seolah-olah seluruh program berjalan normal. Padahal, data yang dimasukkan ke dalam sistem tercatat fiktif, dikarang secara asal-asalan, dan sama sekali tidak memiliki dasar pelaksanaan nyata di lapangan.
Tindakan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk pengabaian terhadap regulasi ketat Kementerian Kesehatan. Praktik tersebut secara nyata menabrak sejumlah aturan hukum berikut:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas, yang secara tegas mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan pencatatan dan pelaporan secara benar, transparan, dan akuntabel.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang mengatur sanksi tegas terhadap maladministrasi dan pemalsuan data kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi, di mana tindakan pelaporan palsu dan manipulasi capaian program dikategorikan sebagai tindakan kecurangan (fraud) yang merugikan sistem pelayanan publik.
Menanggapi laporan dugaan pelanggaran berat ini yang baru akan dilayangkan, pihak berwenang didesak untuk segera mengambil langkah taktis dan tegas. Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat Kabupaten Majene nantinya dituntut untuk segera menurunkan tim guna melakukan audit investigatif terhadap sistem pelaporan Puskesmas Sendana 1 sejak periode awal Agustus 2026, memanggil pihak manajemen yang bertanggung jawab, serta menjatuhkan sanksi administratif maupun disiplin sesuai regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Majene juga didesak untuk segera mengevaluasi penempatan sumber daya manusia (SDM) dan merespons krisis kekurangan dokter di Puskesmas Sendana 1. Langkah ini dinilai mendesak agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat kembali berjalan normal tanpa harus dikotori oleh praktik pemalsuan data dan kebohongan administratif. (TIM)






