Skandal Kuota Haji: Dugaan “Jual-Beli Surga” Terbongkar, Pejabat dan Travel Terseret

Jakarta, Sulawesibersatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengguncang publik dengan pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang kian membuka sisi gelap pengelolaan ibadah paling sakral bagi umat Islam. Pada Senin (6/4/2026), penyidik memeriksa lima saksi dari perusahaan travel, menandai babak baru dalam pengungkapan praktik yang diduga sarat kepentingan dan uang haram.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan fokus menelusuri aliran dana dan peran biro perjalanan dalam distribusi kuota haji khusus. Para saksi berasal dari berbagai perusahaan, diduga mengetahui atau terlibat dalam mekanisme pembagian kuota yang menyimpang dari aturan resmi.

Kasus ini semakin panas setelah KPK menetapkan empat tersangka, termasuk tokoh penting dari kalangan pejabat dan pengusaha travel. Nama-nama besar yang terseret membuat publik terhenyak, karena perkara ini menyentuh ranah ibadah yang seharusnya bersih dari praktik korupsi.

Modus yang diungkap terbilang mencengangkan. Komposisi kuota haji yang semestinya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, diduga diubah menjadi 50:50. Perubahan ini membuka peluang keuntungan besar bagi pihak tertentu, sekaligus mempersempit kesempatan jemaah reguler yang harus menunggu bertahun-tahun.

Lebih tajam lagi, skema “T0” atau berangkat tanpa antre menjadi pintu masuk bisnis gelap ini. Jemaah yang mampu membayar lebih mahal bisa langsung berangkat, sementara jutaan lainnya tetap terjebak dalam daftar tunggu panjang. Ibadah pun seolah berubah menjadi transaksi.

Aliran uang yang terungkap pun tak kalah mengejutkan. Ratusan ribu dolar disebut mengalir ke sejumlah pejabat, diduga sebagai imbalan atas pengaturan kuota. Dari praktik ini, para pelaku disebut meraup keuntungan puluhan miliar rupiah dalam waktu singkat.

KPK kini tak hanya memburu pelaku utama, tetapi juga mendesak biro travel yang menikmati aliran dana untuk mengembalikan uang tersebut. Langkah ini menjadi sinyal bahwa penyidikan akan terus melebar, dan siapa pun yang terlibat berpotensi terseret.

Di tengah sorotan publik, kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan haji di Indonesia. Dugaan “jual-beli kuota” bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan jutaan calon jemaah yang menanti giliran dengan penuh harap. (AN/ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *