Sembilan Saksi Ubah BAP, Dakwaan Gus Yaqut Diguncang!

Jakarta, Sulawesibersatu.com — Persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali menjadi sorotan. Sedikitnya sembilan saksi disebut mengubah, mencabut, atau membantah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) selama lima pekan persidangan.

Fenomena ini memicu pertanyaan serius terhadap konsistensi keterangan saksi dan kekuatan pembuktian perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. Fakta yang sebelumnya tercatat dalam BAP kini kembali diuji di hadapan majelis hakim.

Videografer Amsal Christy Sitepu menilai perubahan keterangan tersebut janggal dan meminta publik mengawasi jalannya persidangan. Ia mengingatkan agar penilaian terhadap terdakwa tidak dibangun dari tuduhan yang belum teruji secara menyeluruh.

“Satu per satu mencabut keterangannya di depan hakim, tetapi tuduhannya sudah telanjur beredar luas. Kita harus awasi supaya yang diputus nanti adalah fakta, bukan asumsi,” kata Amsal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, turut mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum terhadap pihak yang disebut menerima fee percepatan haji dan terdakwa yang diduga menerima aliran dana. “Yang terbukti menerima uang pulang sebagai saksi, sedangkan yang tidak terbukti menerima uang duduk sebagai terdakwa,” ujarnya.

Ibam juga mengungkapkan penggunaan perangkat kecerdasan buatan bernama Perkara AI untuk membantu tim penasihat hukum Gus Yaqut menelaah ribuan berkas, mencocokkan dokumen, serta memeriksa keterangan saksi. Namun, hasil analisis teknologi tetap harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan.

Selain Gus Yaqut, perkara ini menyeret mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Laporan investigatif BPK menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Perubahan keterangan saksi kini menjadi ujian penting bagi pembuktian jaksa KPK. Namun, pencabutan BAP tidak otomatis menggugurkan dakwaan, sebagaimana bantahan saksi tidak serta-merta membuktikan ketidakbersalahan terdakwa. Pada akhirnya, majelis hakim harus menentukan apakah bukti yang diajukan mampu membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan. (AN/ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *