Rp16 Juta Dana Mediasi di Polsek Tallo Raib, Nama Penyidik dan Kanit Reskrim Terseret

Makassar, Sulawesibersatu.com – Kasus dana titipan Rp16 juta dalam proses mediasi di Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, Polda Sulsel mendadak meledak dan menjadi sorotan publik. Uang yang seharusnya menjadi bagian penyelesaian perkara justru diduga “menguap” tanpa kejelasan, menyeret nama oknum penyidik hingga pejabat Reskrim setempat.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan antara Haji Pakistan dan Haji Lilis sejak awal Januari 2025. Dalam mediasi yang difasilitasi polisi, disepakati pembayaran utang Rp30 juta dilakukan secara bertahap melalui penitipan kepada aparat kepolisian.

Haji Lilis mengaku telah menyerahkan uang sedikit demi sedikit hingga total mencapai Rp16 juta. Seluruh proses disebut dilakukan resmi, lengkap dengan tanda tangan, penghitungan uang, hingga dokumentasi foto.

Namun situasi berubah panas saat Haji Pakistan hendak mengambil dana tersebut. Bukannya menerima uang, ia justru mendapati keterangan berbeda-beda terkait siapa yang memegang dan menguasai dana titipan itu.

Haji Pakistan membantah keras pernah memerintahkan Sakka Wati mengambil ataupun menyerahkan uang kepada penyidik. Ia menegaskan hanya meminta bantuan menyampaikan pesan karena sedang terkena musibah kebakaran keluarga.

“Saya tidak pernah suruh ambil uang ataupun kasih uang ke penyidik,” tegas Haji Pakistan dengan nada kecewa.

Di sisi lain, muncul pengakuan mengejutkan. Penyidik bernama Dedi disebut mengaku Rp10 juta telah diberikan kepada Sakka. Namun Sakka justru membantah dan mengaku hanya menerima Rp5 juta saja.

Sisa uang lainnya memunculkan dugaan lebih serius setelah disebut-sebut telah diambil oleh Kanit Reskrim Polsek Tallo bernama Saipul. Hingga kini, masih tersisa misteri dana Rp6 juta yang belum jelas keberadaannya, memicu dugaan adanya praktik “bagi-bagi uang” di balik mediasi perkara tersebut. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *