Luwu Sulsel, Sulawesibersatu.com – Aktivitas pertambangan emas yang diduga tanpa izin di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali memantik sorotan publik. Meski disebut telah berlangsung cukup lama, aktivitas tersebut terkesan berjalan mulus tanpa hambatan, memunculkan tanda tanya besar soal pengawasan dan penegakan hukum.
Informasi yang beredar menyebutkan aktivitas tambang berlangsung di Desa Merinding dan Desa Saronda. Sejumlah alat berat excavator dilaporkan bekerja di sekitar aliran sungai untuk menggali material yang diduga mengandung emas.
Warga mengaku heran karena kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka. Jika memang mengantongi izin resmi, masyarakat menilai pemerintah perlu menjelaskan secara transparan. Sebaliknya, jika tidak berizin, mereka mempertanyakan mengapa aktivitas itu bisa terus berjalan.
Di Desa Merinding, aktivitas tambang disebut telah berlangsung lebih dari satu bulan. Bahkan jumlah alat berat yang beroperasi dikabarkan terus bertambah, memperlihatkan aktivitas yang diduga semakin masif dari hari ke hari.
Tak hanya soal legalitas, dampak lingkungan mulai menjadi keluhan warga. Air sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat dilaporkan berubah keruh, diduga akibat aktivitas penggalian di kawasan hulu sungai.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran serius. Warga menilai kerusakan lingkungan yang terjadi hari ini bisa menjadi ancaman besar bagi kehidupan masyarakat jika tidak segera ditangani oleh pihak berwenang.
Di tengah polemik yang berkembang, muncul pula informasi mengenai dugaan penggunaan BBM subsidi untuk operasional alat berat. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap aparat melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif.
Warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan, mengungkap legalitas aktivitas tambang, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Mereka berharap hukum tidak tumpul terhadap aktivitas yang diduga melibatkan modal besar, demi menjaga kepercayaan publik dan menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih parah. (TIM)






