Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto menegaskan perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.Jnp telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 11 Maret 2022. Putusan itu memastikan gugatan para penggugat resmi kandas.
Perkara yang bergulir sejak November 2021 tersebut mempertemukan Syamsuddin, Jihad, Sarelu, dan Naha sebagai penggugat melawan Zainuddin, Tini, Solle, dan Rahma sebagai tergugat.
Kuasa Hukum tergugat, Bohari, SH, MH, menyebut majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat setelah menemukan cacat formil dalam gugatan, yakni kurang pihak (plurium litis consortium) dan salah subjek hukum (error in persona).
Dikabulkannya eksepsi membuat majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Gugatan pun diputus tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Bohari menegaskan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat lagi diganggu gugat melalui upaya hukum lanjutan dalam perkara tersebut.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, dan IV, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, serta menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.730.000.
Praktisi hukum Samsul Lallo, SH, MH, menegaskan setiap putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dihormati. Menurutnya, keberatan terhadap putusan hanya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan status inkracht yang telah berlaku sejak 2022, perkara ini dinyatakan selesai secara hukum dan menjadi penegasan bahwa setiap sengketa perdata harus memenuhi syarat formil sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. (Kahar/BN)












