Kuasa Hukum Bupati Gowa Disorot, DPRD Tantang Tunjukkan Dasar Hukum Walk Out Sidang Hak Angket

Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – Ketegangan antara DPRD Gowa dan kubu Bupati Gowa semakin memanas usai aksi walk out Bupati Sitti Husniah Talenrang dari sidang Pansus Hak Angket, Selasa (14/7). Langkah tersebut memicu gelombang kritik, baik di ruang publik maupun media sosial.

Sorotan tak hanya mengarah kepada bupati, tetapi juga kepada tim kuasa hukumnya, Amirullah Mappaero dan Ari Dumais. Keduanya dinilai menuai kontroversi setelah menyampaikan argumentasi hukum yang dianggap keliru terkait mekanisme pemeriksaan Pansus Hak Angket.

Kuasa hukum bupati sebelumnya beralasan walk out dilakukan karena Pansus menolak permintaan agar seluruh pertanyaan dikumpulkan lebih dulu dan dijawab sekaligus secara tertulis. Mereka bahkan mengutip Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai dasar argumentasi.

Pernyataan itu langsung dibantah Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR). Ia menilai dalil tersebut merupakan kekeliruan dalam memahami hukum dan menegaskan tudingan ketidakadilan harus didasarkan pada norma hukum yang jelas, bukan sekadar asumsi.

HAR menantang kuasa hukum bupati menunjukkan aturan yang menyebut pihak yang diperiksa berhak menentukan seluruh mekanisme pemeriksaan Pansus. Menurutnya, hak mengajukan pertanyaan secara lisan maupun tertulis merupakan kewenangan anggota DPRD, bukan hak pihak yang diperiksa.

Ia menjelaskan, hak angket merupakan instrumen penyelidikan yang memungkinkan anggota Pansus menggali fakta melalui pertanyaan langsung, klarifikasi, hingga pertanyaan lanjutan. Karena itu, mekanisme pemeriksaan tidak bisa dibatasi hanya dengan jawaban tertulis.

HAR juga menegaskan permintaan menjawab secara tertulis hanyalah usulan, bukan hak mutlak yang wajib dipenuhi Pansus. Ia menyebut keputusan meninggalkan ruang sidang merupakan pilihan bupati sendiri setelah diberi kesempatan memberikan klarifikasi.

Lebih jauh, HAR meluruskan bahwa rujukan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang disampaikan kuasa hukum bupati tidak berkaitan dengan hak angket DPRD, melainkan merupakan perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). DPRD Gowa pun menegaskan Pansus akan tetap melanjutkan penyelidikan berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *