Lebak Banten, Sulawesibersatu.com – Aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di Blok Cikarang, Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan. Kegiatan itu diduga berlangsung di kawasan hutan dan kini dipertanyakan legalitas serta izin pelaksanaannya.
Hasil penelusuran awak media pada Selasa (14/7/2026) menunjukkan pekerjaan diperkirakan telah berlangsung selama lima hari atau sekitar 80 jam menggunakan alat berat.
Seorang warga bernama Rajak mengaku alat berat yang digunakan merupakan milik Mantri Mukdi. Ia menyebut seluruh pelaksanaan pekerjaan berada di bawah tanggung jawab pemilik alat tersebut.
Namun, Mantri Mukdi membantah tudingan itu. Ia menegaskan hanya menyewakan alat berat dengan tarif Rp150 ribu per jam dan tidak pernah menentukan lokasi maupun memerintahkan pembukaan lahan.
Sementara itu, Asper Gunung Kencana menyatakan pihaknya sudah tidak lagi berwenang mengelola kawasan Desa Nangerang setelah adanya perubahan penetapan wilayah. Meski demikian, pembukaan lahan dengan alat berat disebut tetap tidak diperbolehkan.
Perbedaan keterangan antar pihak membuat status kawasan, legalitas kegiatan, dan pihak yang bertanggung jawab masih belum jelas. Kondisi ini memicu pertanyaan publik.
Jika lokasi tersebut terbukti berada di kawasan hutan, seluruh aktivitas pembukaan lahan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan pelanggaran akan ditentukan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat mendesak Perum Perhutani, Balai Gakkum KLHK, Polres Lebak, Polda Banten, dan instansi terkait segera mengusut kasus ini serta memverifikasi status kawasan dan perizinannya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sekretaris Desa Nangerang maupun dokumen yang membuktikan keabsahan kegiatan tersebut. (TIM)










