Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Kejaksaan Negeri Takalar memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini digelar di kantor Kejari Takalar sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari total 27 perkara yang telah diputus pengadilan dan tidak memiliki upaya hukum lanjutan. Langkah ini menjadi bagian akhir dari proses penanganan perkara pidana.
Kasi Intelijen Kejari Takalar, Median Suwardi, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki amar putusan untuk dirampas dan dimusnahkan.
“Barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap dan sesuai putusan pengadilan wajib dimusnahkan,” ujarnya saat kegiatan berlangsung.
Secara rinci, barang bukti berasal dari 11 perkara narkotika, satu perkara obat-obatan, serta 15 perkara lainnya yang telah inkracht. Seluruhnya dimusnahkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
Kepala Kejari Takalar, Syamsurezky, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kewajiban jaksa sebagai penuntut umum setelah perkara selesai secara hukum.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya memastikan keamanan barang bukti, tetapi juga menjadi indikator bahwa proses hukum telah berjalan tuntas dan sesuai prosedur.
Melalui kegiatan ini, Kejari Takalar menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. (Rene Wijaya)












