Makassar, Sulawesibersatu.com – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengisian jabatan Kepala Sekolah di Kota Makassar memasuki babak baru. Inspektorat Kota Makassar mulai memeriksa sejumlah pihak setelah muncul video viral yang memuat pengakuan peserta seleksi kepala sekolah diminta membayar Rp30 juta demi memperoleh jabatan.
Inspektur Kota Makassar, Dr. A. Asma Zulistia Ekayanti, SE, MM, membenarkan proses pemeriksaan tengah berjalan. Namun, ia belum bersedia mengungkap pihak-pihak yang telah diperiksa maupun perkembangan hasil penyelidikan karena masih berlangsung.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menegakkan seluruh regulasi yang berlaku. Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan sehingga belum bisa kami sampaikan ke publik,” ujar Eka saat ditemui usai Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Hotel Novotel Makassar, Senin (29/6/2026).
Eka menegaskan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut akan dipanggil. Pemeriksaan tidak hanya menyasar nama-nama yang muncul dalam video viral, tetapi juga pihak lain yang dinilai memiliki informasi penting.
Menurutnya, Inspektorat sengaja menutup rapat proses pemeriksaan agar tidak mengganggu jalannya penyelidikan. Langkah itu dilakukan demi menjaga objektivitas serta mencegah adanya upaya pihak tertentu memengaruhi proses hukum.
Ia mengungkapkan pemeriksaan telah dimulai sejak beberapa hari terakhir. Bahkan, tim Inspektorat tetap bekerja pada hari libur untuk mempercepat pengungkapan dugaan praktik jual beli jabatan yang kini menjadi perhatian publik.
Inspektorat juga memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, baik berupa pungli, gratifikasi, pemerasan maupun bentuk pelanggaran lainnya, sanksi akan dijatuhkan sesuai hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan pemberhentian ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*Red)












