Bulukumba Sulsel, Sulawesibersatu.com — Aksi begal yang meresahkan warga Bulukumba akhirnya terhenti. Polres Bulukumba berhasil meringkus IW alias Ilo (37), pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini menyasar pengendara motor perempuan dengan modus tas selempang.
Penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam di rumah keluarganya di Kecamatan Ujung Loe, Selasa (23/12/2025). Keesokan harinya, pelaku dihadirkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, SIK, Rabu (24/12/2025).
Kapolres mengungkapkan, pelaku beraksi seorang diri dengan cara berkeliling kota, membuntuti korban hingga ke jalan sepi, lalu merampas tas secara paksa. Akibatnya, sejumlah korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Salah satu kejadian bahkan sempat viral di media sosial karena korban harus dilarikan ke rumah sakit. “Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah beraksi di empat TKP berbeda,” ungkap Kapolres. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, sepeda motor, helm, dan jaket hoodie hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Pelaku mengakui hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online. Saat proses pengembangan perkara, pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya. Kini, IW ditahan di Rutan Polres Bulukumba dan dijerat Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres pun mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar selalu waspada saat berkendara. “Jika merasa diikuti atau melihat hal mencurigakan, segera cari tempat aman dan hubungi pihak kepolisian,” tegasnya. (*Red)








