Pemantik Desak Bupati Takalar Tertibkan Bangunan SPPG Tanpa PBG, Soroti Keselamatan hingga Potensi Kebocoran PAD

Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Lembaga Pemantik mendesak Bupati Takalar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait segera menertibkan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga berdiri dan beroperasi tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Desakan tersebut muncul karena adanya kekhawatiran terhadap aspek keselamatan, kelaikan fungsi bangunan, serta kepatuhan terhadap aturan perizinan yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan fasilitas pelayanan publik.

Ketua Lembaga Pemantik menegaskan pihaknya mendukung penuh program pemenuhan gizi masyarakat. Namun, menurutnya, program tersebut tidak boleh mengabaikan regulasi tata ruang dan ketentuan perizinan bangunan yang berlaku.

Ia menyebut SPPG merupakan fasilitas pengolahan makanan dengan aktivitas publik yang tinggi sehingga harus dipastikan memenuhi standar teknis dan keselamatan. Tanpa PBG, kelaikan bangunan dinilai patut dipertanyakan.

Pemantik menilai penataan administrasi perizinan harus dilakukan sejak dini agar operasional SPPG tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Takalar.

Lembaga tersebut juga meminta Pemerintah Kabupaten Takalar melakukan inventarisasi dan audit terhadap seluruh bangunan SPPG yang belum memiliki PBG, sekaligus memberikan teguran tertulis serta pendampingan kepada pengelola agar segera mengurus legalitas bangunan.

Selain itu, Pemantik mendesak pemerintah daerah menerapkan penertiban secara bertahap sesuai ketentuan peraturan daerah terhadap pengelola yang tetap mengabaikan kewajiban memiliki PBG.

Tak hanya itu, Lembaga Pemantik juga meminta Pemkab Takalar menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat bangunan yang belum memiliki PBG. Mereka berharap pemerintah segera merespons persoalan tersebut demi menjamin keselamatan masyarakat sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib hukum dan berlandaskan prinsip good governance. (Rene Wijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *