Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – Penyidikan dugaan pungli dan gratifikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa kian memanas. Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa menyita rumah mewah senilai sekitar Rp1,4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Rumah dua lantai di kawasan elite Royal Spring, Kecamatan Somba Opu, disita pada 19 Agustus 2026. Polisi menyebut rumah itu belum dihuni dan kini menjadi salah satu aset yang ditelusuri dalam pengembangan perkara.
Tak berhenti di sana, penyidik menggeledah kantor PT GMTD di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu (2/9/2026). Sejumlah dokumen jual-beli dan PPJB disita untuk membongkar transaksi serta dugaan aliran dana CSR.
Dari dokumen tersebut, polisi menemukan transaksi tanah sekitar Rp3 miliar di kawasan Waterfront, Tamalate, Makassar, yang dikaitkan dengan pria berinisial MB. Transaksi dilakukan bertahap melalui skema angsuran.
Yang membuat kasus ini kian tajam, penyidik mendalami dugaan penggunaan dana CSR untuk membayar uang muka atau DP lahan tersebut. Keterangan saksi menjadi pintu masuk polisi untuk mengusut dugaan dana perusahaan yang disebut mengalir demi kepentingan pribadi.
Sementara rumah Rp1,4 miliar yang disita baru dibayar sekitar Rp420 juta atau 30 persen. Sisa pembayaran rumah tersebut kini ikut dibedah penyidik untuk mengungkap dugaan sumber dana dan kemungkinan kaitannya dengan gratifikasi.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhallis Haeruddin mengatakan penyidik masih menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang muncul dalam perkara. Puluhan saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi kasus.
Kasus ini kini tak lagi sekadar soal dugaan pungli perizinan. Penyidik mulai membidik jejak uang, aset mewah, transaksi tanah hingga dugaan pemanfaatan dana CSR. Kepala Dinas Perkimtan Gowa yang telah ditetapkan sebagai tersangka pun harus menghadapi pengusutan yang kian melebar. (TIM)






