Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – Warga di sekitar jalan poros lorong tembus ke Jalan Basoi Daeng Bunga, depan Masjid Agung Syekh Yusuf, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dihebohkan dengan berdirinya tembok beton setinggi tiga meter yang menutup akses menuju enam rumah warga.
Pembangunan tembok tersebut dilakukan oleh seorang warga berinisial YS yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang selama ini digunakan sebagai jalan poros atau lorong penghubung masyarakat.
Menurut YS, tanah yang dijadikan ruas jalan tersebut merupakan milik orang tuanya dan hingga kini belum pernah mendapatkan ganti rugi dari pemerintah setempat. Ia mengaku terpaksa membangun tembok sebagai bentuk tuntutan agar hak keluarganya segera diselesaikan.
“Kalau tembok ini mau dibuka, saya minta tanah milik orang tua saya dibayar terlebih dahulu. Sampai sekarang tidak pernah ada pembayaran,” kata YS di hadapan warga yang memprotes penutupan akses tersebut.
Situasi semakin memanas setelah muncul tudingan bahwa YS menyewa sejumlah preman untuk menjaga lokasi pembangunan agar pekerjaan tembok dapat berjalan tanpa hambatan hingga selesai.
Akibat berdirinya tembok tersebut, enam rumah warga kini terisolasi. Para penghuni mengaku kesulitan keluar masuk rumah karena akses utama telah tertutup total oleh bangunan beton yang menjulang tinggi.
Di sisi lain, warga menilai pemerintah setempat belum menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Hingga kini, Camat Somba Opu maupun Lurah Bonto-Bontoa disebut belum memberikan kepastian penyelesaian kepada masyarakat terdampak.
Salah seorang warga korban penutupan akses memohon perhatian pemerintah dan aparat kepolisian agar segera turun tangan. Mereka berharap penyelesaian dilakukan secara adil dengan mengedepankan hak-hak warga serta aspek kemanusiaan sehingga konflik yang meresahkan masyarakat ini dapat segera berakhir. (TIM)









