Makassar, Sulawesibersatu.com – Aroma skandal menyengat dari timur Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta mencengangkan yakni puluhan ribu tanah milik pemerintah di Sulawesi Selatan berada dalam kondisi “telanjang hukum” tanpa sertifikat, tanpa perlindungan, dan siap direbut siapa saja.
Sebanyak 27.969 bidang tanah dengan nilai fantastis Rp27,5 triliun kini seperti harta tak bertuan. Dalam kondisi ini, aset negara bukan lagi sekadar terbengkalai, tetapi menjadi sasaran empuk bagi pihak-pihak yang ingin menguasai secara ilegal tanpa jejak jelas.
KPK memperingatkan, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah pintu terbuka menuju konflik, sengketa, hingga praktik korupsi yang bisa berlangsung senyap namun menghancurkan. Tanah-tanah ini bisa berpindah tangan tanpa sepeser pun masuk ke kas daerah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kondisi ini sangat berbahaya. Ketika legalitas tak ada, kontrol hilang. Saat kontrol hilang, penyalahgunaan menjadi hampir tak terhindarkan.
Masalahnya makin gelap ketika sistem pengawasan ternyata ikut rapuh. Skor pengendalian korupsi di wilayah ini masih berada di zona merah, dengan pengelolaan aset daerah menjadi titik paling lemah. Ini bukan sekadar celah ini adalah lubang besar dalam tata kelola.
Di balik kerumitan birokrasi dan minimnya transparansi, terbuka ruang bagi praktik “main belakang”. Proses yang berbelit memberi peluang bagi transaksi terselubung yang sulit dilacak, sementara aset terus berisiko hilang perlahan.
Jika dibiarkan, kerugian bukan hanya soal angka triliunan. Ini menyangkut hilangnya potensi pendapatan daerah, konflik agraria, hingga runtuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kini, langkah darurat mulai disiapkan: percepatan sertifikasi, digitalisasi sistem, dan integrasi data. Namun waktunya tidak banyak. Tanpa tindakan cepat dan tegas, aset negara bisa benar-benar lenyap bukan karena bencana, tapi karena kelalaian yang dibiarkan. (TIM)












