Sorong Papua Barat, Sulawesibersatu.com – Sorotan tajam kembali mengarah ke Kejaksaan Negeri Sorong terkait dugaan kerugian negara dalam proyek peningkatan Jalan Danau Tempe Tahun Anggaran 2024.
Proyek di bawah Dinas PUPR Papua Barat Daya itu bernilai fantastis, mencapai Rp14.072.035.969 berdasarkan kontrak Nomor 600.1.182/006.A.Fisik-FJDT/DTI-OTSUS/PUPR-PBD/XI/2024.
Namun, hasil audit BPK RI justru menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp504.477.923,36. Temuan tersebut kini menjadi bola panas yang dipertanyakan publik.
Pasalnya, perkara itu disebut telah ditangani Kejari Sorong. Tetapi hingga kini, masyarakat belum melihat perkembangan berarti terkait tindak lanjut dugaan kerugian negara tersebut.
Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan penanganannya. Temuan audit bukan sekadar angka, melainkan indikasi yang semestinya dijawab dengan langkah hukum yang jelas dan terukur.
Sejumlah pihak mendesak Kajari Sorong membuka perkembangan perkara secara transparan. Jangan sampai hasil pemeriksaan BPK hanya berhenti menjadi tumpukan dokumen tanpa ujung penegakan hukum.
Keterbukaan dinilai penting agar tidak muncul spekulasi bahwa perkara tersebut sengaja dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji penanganan.
Kini bola berada di tangan Kejari Sorong: dugaan kerugian negara Rp504 juta itu akan dibongkar sampai tuntas, atau kembali terkubur dalam sunyi penegakan hukum? (TIM)












