Makassar, Sulawesibersatu.com – Penanganan dugaan salah transfer uang Rp10 juta di Polsek Panakkukang, Makassar, menjadi sorotan setelah personel Resmob mendatangi rumah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AE pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 23.35 Wita. Langkah itu memicu pertanyaan karena perkara disebut masih sebatas Laporan Informasi (LI).
Praktisi hukum Sulawesi Selatan, Muh. Syahban Munawir, SH, MH yang akrab disapa Awhi, menilai tindakan tersebut patut dievaluasi apabila benar dilakukan saat perkara belum memasuki tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
Menurutnya, penyelidikan dalam KUHAP bertujuan mengumpulkan informasi untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Karena itu, pendekatan persuasif dan klarifikasi semestinya lebih diutamakan.
Awhi mempertanyakan dasar aparat mendatangi rumah warga tengah malam pada pukul 23:35 Wita, padahal terlapor disebut kooperatif, memiliki alamat jelas, dan tidak pernah berupaya melarikan diri dari proses hukum.
Ia menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang adil. Mekanisme pemanggilan resmi dinilai lebih proporsional dibanding tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.
Selain prosedur penanganan perkara, Awhi juga meminta isu dugaan kedekatan pelapor dengan salah seorang oknum penyidik Polsek Panakkukang diklarifikasi secara terbuka agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa.
Dalam kasus dugaan salah transfer, ia mengingatkan pentingnya menguji unsur kesengajaan. Jika penerima memiliki itikad baik mengembalikan dana, penyelesaian melalui pendekatan persuasif maupun restorative justice patut dipertimbangkan.
Awhi menyatakan siap mendampingi keluarga terlapor melapor ke Propam Polda Sulawesi Selatan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur. Menurutnya, kritik terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari pengawasan agar Polri tetap profesional, transparan, akuntabel, dan menjaga kepercayaan masyarakat. (TIM)








