Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Proyek Rehabilitasi Kantor Lurah Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, senilai Rp117.881.000 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2026, kini menuai sorotan. Bukan hanya soal pekerjaan fisik, proyek tersebut ikut memanas setelah muncul dugaan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan konfirmasi.
Proyek bernomor kontrak 75/PPK-PUTRPKP/SPK/IX/2026 tertanggal 14 September 2026 itu dikerjakan CV Aqilah Konstruksi dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 14 September hingga 19 Desember 2026.
Sorotan bermula ketika awak media mendatangi Kantor Kelurahan Takalar untuk mengonfirmasi informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum Kepala Lingkungan dalam pengendalian pekerjaan. Lurah Takalar, Supriadi, SE, M.Si, membantah informasi tersebut dan menyatakan pekerjaan sepenuhnya dikelola pihak CV Aqilah Konstruksi.
Namun, pascaliputan, situasi justru memanas. Seorang pria berinisial AJS yang disebut sebagai pelaksana lapangan menghubungi wartawan melalui WhatsApp dan menyampaikan pernyataan bernada keras serta menantang.
Dalam rekaman suara yang diterima awak media, AJS menyampaikan, “Maemako annrini, eroko klarifikasi, eroko angngapaka, atau audes konfrensi pers kutarima ngaseng, mau ring tinju jadi juga.” Pernyataan tersebut dimaknai sebagai tantangan untuk bertemu hingga adu fisik.
Pernyataan itu sontak menimbulkan pertanyaan mengenai sikap pihak pelaksana terhadap kontrol sosial. Sebab, proyek yang menggunakan uang negara semestinya dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat maupun media tanpa adanya tekanan ataupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Upaya konfirmasi kembali dilayangkan kepada manajemen CV Aqilah Konstruksi untuk meminta penjelasan sekaligus klarifikasi mengenai sikap AJS. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan awak media, respons pihak pengelola proyek justru dinilai belum menunjukkan sikap tegas terhadap pernyataan tersebut.
Kini publik menunggu penjelasan terbuka dari CV Aqilah Konstruksi maupun pihak terkait mengenai pelaksanaan proyek Rp117 juta tersebut. Di tengah tuntutan transparansi penggunaan anggaran daerah, dugaan intimidasi terhadap wartawan menjadi persoalan tersendiri yang patut mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak berwenang. (TIM)












