Polri Limpahkan Tersangka dan Emas 74 Kg ke Kejagung, Kasus Korupsi Asabri, Krakatau, dan PLN Masuk Babak Baru

Jakarta, Sulawesibersatu.com – Penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Asabri, Krakatau, dan PLN memasuki babak baru. Tim penyidikan Polri resmi melimpahkan seorang tersangka beserta barang bukti bernilai fantastis kepada Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Pelimpahan tersebut menjadi tahap akhir proses penyerahan yang telah dilakukan secara bertahap sejak 11 Juli 2026. Kejaksaan Agung kini mengambil alih sepenuhnya penanganan perkara untuk melanjutkan proses hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan seluruh administrasi penyidikan, tersangka, dan barang bukti telah diterima secara resmi.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Boro Windu Danandito, menegaskan penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung setelah tahap dua dinyatakan rampung.

Ia juga mengajak masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung agar kasus korupsi tersebut diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.

Barang bukti yang diserahkan tidak main-main. Di antaranya uang tunai Rp6,05 miliar, USD 6,37 juta, SGD 16,06 juta, berbagai mata uang asing, serta 74 batang emas lantakan dengan berat lebih dari 74 kilogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto memastikan seluruh uang telah dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan Bank Indonesia, United States Secret Service, dan Puslabfor Bareskrim Polri. Sementara emas dipastikan berkadar 23 karat berdasarkan hasil uji PT Pegadaian.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menjadi penanda dimulainya fase baru pengungkapan perkara korupsi besar tersebut. Kejaksaan Agung kini memegang kendali penuh untuk membawa kasus ini hingga ke meja persidangan. (AN/ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *