Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Takalar resmi menerbitkan surat pemberitahuan penelitian dan penunjukan penyelidik terkait laporan dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Nurtanti. Langkah tersebut menandai perkara telah masuk dalam proses penanganan resmi kepolisian.
Surat tertanggal 30 September 2026 bernomor B/549/IX/RES.1.24/2026/Reskrim itu diteruskan kepada pelapor. Dalam surat tersebut, Polres Takalar menyatakan laporan telah diterima dan sedang diproses sesuai mekanisme penyelidikan.
Laporan itu tercatat dalam LP/B/248/IX/2026/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL, tertanggal 26 September 2026. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana Pasal 428 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporan tersebut, Syarifah Nuryanti yang disebut sebagai ibu kandung Reski menjadi pihak terlapor. Ia diduga meninggalkan anak tanpa nafkah dan pengasuhan, kemudian disebut telah menikah kembali.
Polres Takalar telah menunjuk penyelidik untuk menangani perkara tersebut. Penyelidik akan bertugas menelusuri bukti, meminta keterangan saksi, serta memanggil pihak terkait, termasuk terlapor, untuk mengklarifikasi dugaan yang dilaporkan.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pemenuhan hak dasar seorang anak. Dugaan penelantaran tersebut kini harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, termasuk mengenai kondisi pengasuhan, pemberian nafkah, serta keberadaan dan tanggung jawab pihak yang dilaporkan.
Pelapor meminta aparat kepolisian tidak membiarkan perkara berlarut-larut. Nurtanti mendesak terlapor segera dipanggil untuk dimintai keterangan dan seluruh fakta terkait tanggung jawab nafkah serta pengasuhan anak ditelusuri secara menyeluruh.
Pelapor juga menuntut proses hukum berjalan cepat, transparan, dan sesuai ketentuan. Ia berharap penyelidikan Polres Takalar dapat memberikan kepastian sekaligus memastikan hak perlindungan anak tetap menjadi perhatian utama dalam perkara tersebut. (Rene Wijaya)












