Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com- Gelombang kemarahan publik kian membesar setelah penahanan Ustadz H. Mustari Daeng Ngago diperpanjang di tengah status berkas perkara yang belum lengkap. Keputusan ini memicu sorotan tajam terhadap integritas penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
Kejaksaan Negeri Takalar resmi memperpanjang penahanan selama 40 hari, mulai 23 April hingga 1 Juni 2026. Ustadz Mustari tetap ditahan di Rutan Polres Takalar dengan jeratan Pasal 378 dan 372 KUHP, meski sebelumnya berkasnya dikembalikan jaksa (P19).
Situasi ini memantik pertanyaan keras dari publik. Bagaimana mungkin seseorang tetap ditahan sementara unsur pembuktian dalam perkara tersebut justru dinilai belum lengkap oleh penuntut umum?
Status P19 sendiri menjadi sinyal bahwa konstruksi perkara belum kokoh. Namun alih-alih memperkuat penyidikan secara hati-hati, langkah perpanjangan penahanan justru dinilai berpotensi menjadi bentuk tekanan hukum.
Kontroversi semakin dalam setelah keluarga mengungkap dugaan cacat prosedur. Mereka menyebut tidak pernah menerima SPDP, dokumen penting dalam proses pidana yang seharusnya menjamin transparansi sejak awal penyidikan.
Perubahan status dari saksi menjadi tersangka juga menuai tanda tanya. Pihak keluarga menilai proses tersebut berlangsung tiba-tiba dan minim penjelasan, meski yang bersangkutan sebelumnya bersikap kooperatif.
Di sisi lain, Ustadz Mustari mengaku kasus ini merupakan kriminalisasi perkara perdata. Ia menyebut adanya jaminan sertifikat bernilai tinggi serta transaksi yang menurutnya belum sepenuhnya diselesaikan, namun justru berujung pidana.
Kini, kasus ini tak lagi sekadar perkara hukum biasa, melainkan ujian serius bagi kepercayaan publik. Di tengah tekanan opini dan dugaan pelanggaran prosedur, masyarakat menanti satu hal yang paling mendasar yakni keadilan yang benar-benar ditegakkan, bukan sekadar ditegaskan. (TIM)












