Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Polemik penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Mustari Daeng Ngago mulai menemui titik terang. Kepolisian menegaskan seluruh proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar saat ini masih menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara. Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Polisi menepis anggapan bahwa proses penyidikan yang masih berlangsung menunjukkan lemahnya konstruksi perkara. Sebaliknya, hal itu disebut sebagai prosedur normatif guna memastikan kelengkapan formil dan materiil.
Terkait perpanjangan masa penahanan selama 40 hari, penyidik menyebut langkah tersebut merupakan kewenangan sah penuntut umum sesuai KUHAP. Sebelumnya, tersangka telah menjalani penahanan awal selama 20 hari sejak 3 hingga 22 April 2026.
Kepolisian juga memastikan penanganan perkara telah sesuai dengan lokasi kejadian atau locus delicti yang berada dalam wilayah hukum Kabupaten Takalar. Penegasan ini sekaligus membantah spekulasi terkait kewenangan penanganan kasus.
Dalam proses penyidikan, aparat mengaku telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa pengembalian kerugian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Takalar, AKP Muh. Rizal, mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh spekulasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum. (Rene Wijaya)






