PEMANTIK Desak Bupati Takalar Sidak Dapur SPPG Tanpa PBG, Ingatkan Ancaman Kebocoran PAD

Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Lembaga PEMANTIK secara resmi mendesak Bupati Takalar segera mengambil langkah tegas terhadap operasional sejumlah Dapur SPPG yang diduga belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Desakan itu disertai permintaan agar SATGAS MBG Takalar bersama Dinas PUPR segera turun melakukan pemeriksaan administrasi dan kelayakan bangunan.

PEMANTIK menegaskan siap mengawal penuh proses pemeriksaan hingga tuntas. Menurut mereka, pengawasan ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk memastikan potensi retribusi daerah tidak hilang sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Takalar.

Lembaga tersebut menilai pembiaran bangunan tanpa PBG berpotensi merugikan daerah karena menghilangkan penerimaan dari sektor retribusi. Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat mencederai wibawa penegakan hukum di tingkat daerah.

PEMANTIK menegaskan program strategis nasional seperti Dapur SPPG semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan administrasi dan tata ruang, bukan justru berjalan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Karena itu, mereka meminta Bupati Takalar segera menerbitkan instruksi tertulis kepada SATGAS MBG dan Dinas PUPR untuk melakukan inspeksi lapangan demi memberikan kepastian hukum terhadap seluruh fasilitas Dapur SPPG yang beroperasi.

Menurut PEMANTIK, penertiban juga penting untuk memastikan program pemenuhan gizi masyarakat tidak dijalankan menggunakan bangunan yang masih bermasalah secara administrasi maupun aspek keselamatan.

PEMANTIK optimistis kolaborasi antara pemerintah daerah, SATGAS MBG, Dinas PUPR, dan pengawasan masyarakat akan menjadi momentum memperkuat tertib tata ruang sekaligus mengamankan hak fiskal daerah secara transparan.

Di akhir pernyataannya, PEMANTIK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Takalar segera melakukan sidak dan penertiban agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola perizinan bangunan serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD. (Rene Wijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *